KAI Berikan Potongan Harga Tiket 20% bagi Lansia

KAI Berikan Potongan Harga Tiket 20% bagi Lansia
(KAI Berikan Potongan Harga Tiket 20% bagi Lansia)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan, termasuk lansia yang berusia 60 tahun atau lebih. Khusus bagi lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan ialah 20% untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api jadi moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api, yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan, dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. Untuk mengetahui syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI, dapat dicek melalui media sosial KAI121 atau menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.

Dilansir Kementerian Badan Usaha Milik Negara, calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di Customer Service Stasiun atau loket stasiun jika di tempat tersebut tidak memiliki layanan customer service. Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan ialah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan 1 kali sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

Joni menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Presiden Tegaskan Biaya Haji 2023 masih Dikaji

“Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait dengan layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tutup Joni. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *