Judi Online Gunakan Bank Nasional untuk Transaksi

TIDAK hanya berpromosi lewat jejaring sosial, bandar judi online juga berani menyebar iklan perjudian lewat pesan singkat (short message service/SMS).

Secara acak, SMS berisi ajakan untuk masuk ke portal judi online tertentu disebar ke masyarakat. Hal itu dilakukan pengelola website judi online http://horaspoker.online.

Seperti diungkapkan Hermanus Wijaya, sudah tiga kali ia mendapat SMS dari nomor tidak dikenal yang isinya menawarkan permainan judi online di website tersebut.

“SMS-nya meresahkan saya. Mengapa? Karena kalau SMS seperti itu berkali-kali masuk ke telepon seluler anak saya yang masih remaja, bukan tidak mungkin ia akan mencoba-coba masuk ke website itu,” kata Hermanus gelisah.

Dari keterangan Hermanus, jurnal-investigasi.com kemudian menelusuri laman website http://horaspoker.online.

Pada tampilan awal laman, Horas Poker mengklaim sebagai salah satu website agen judi online di Indonesia.

Agen judi online tersebut menyediakan berbagai jenis permainan yang mereka sebut Texas Holdem Poker.

Menurut situs judi online itu, Texas Holdem Poker merupakan permainan judi yang populer dengan sistem kecepatan tinggi, aman, dan mudah dijangkau.

Horas Poker menawarkan, hanya dengan satu user id, para penggunanya bisa bermain di tujuh permainan judi. Wow.. tentunya dapat membuat penasaran orang-orang yang menerima pesan tersebut.

Namun, hal yang menimbulkan rasa penasaran bagi jurnal-nvestigasi.com adalah sederetan logo bank-bank nasional yang dipajang di bagian bawah laman.

Sebanyak empat logo bank nasional, yaitu BCA, Bank Mandiri, BRI, dan BNI terpampang di sana. Demikian pula saat masuk untuk registrasi, calon pengguna judi online diminta untuk memilih satu dari keempat bank tersebut untuk proses transaksi.

Mengapa perbankan nasional mau menjadi penyedia jasa untuk transaksi perjudian online?

Apakah dengan menjadi penyedia jasa transaksi, keempat bank nasional itu turut serta dalam tindak pidana perjudian seperti diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)?

jurnal-investigasi.com akan mengulas hal tersebut dalam artikel selanjutnya. Kini, kembali ke respon masyarakat yang khawatir terhadap merebaknya perjudian online.

Baca Juga:  Zulkifli Hasan Sukses Pimpin Misi Dagang ke Mesir

Seorang pemuka agama di Makassar, Muhammad Ayub, mengungkapkan praktek perjudian online sudah seharusnya diberantas karena bertentangan dengan ajaran agama.

“Secara universal, saya yakin perjudian online dilarang oleh semua ajaran agama,” kata Ayub.

Menurutnya, perjudian dalam bentuk dan motif apapun tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Ayub mendesak aparat penegak hukum tidak ragu menutup website judi online.

Demikian pula dengan pihak perbankan yang menjadi penyedia jasa transfer perjudian, Ayub menegaskan agar segera memblokir rekening-rekening para bandar judi online.

“Saya pikir tidak ada alasan bagi perbankan untuk memfasilitasi transfer dana perjudian,” tegasnya. (Ald) – BERSAMBUNG –

JUDI ONLINE

Related posts