JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menghadiri secara langsung persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Terdakwa hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung. Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rabu (16/11).
Adapun pasal yang terbukti dan tuntutan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada pokoknya, yaitu kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 378 KUHPidana dan kedua pertama Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilansir dari Kejaksaan Agung, Rabu (16/11), menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsidiair 12 bulan penjara.
Lebih lanjut, menyatakan barang bukti berupa barang bukti no 1—32 tetap terlampir dalam berkas, barang bukti no 33—131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H.) dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian, yaitu barang bukti nomor 132—136 dirampas untuk negara.
Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, hal tersebut untuk negara.
Lalu, mengabulkan permohonan ganti kerugian/restitusi pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari Finsensius Mendrofa & Partners (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp5.283.113.957.
Kemudian, mengabulkan permohonan ganti kerugian/restitusi pemohon perkumpulan paguyuban korban Doni Salmanan yang diwakili Sdr Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp11.210.275.947 dengan rincian, satu, 67 korban dengan jumlah kerugian platform Quotex sejumlah Rp9.140.285.033.
Kedua, 8 korban dengan kerugian di luar berkas dakwaan (tambahan) platform Quotex Rp2.069.990.914.
Ketiga, mengabulkan permohonan ganti kerugian/restitusi pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395 – 3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450 – 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp1.292.781.000.
Keempat, biaya perkara Rp5.000.
Sebagai informasi, sidang terhadap Doni Salmanan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/11) dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh penasihat hukumnya. (RLS/J1)