Jika Selewengkan Dana Desa, Perangkat Desa Dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi

MANGKRAK: Pembangunan jalan di Dusun I, Desa Siwalubanua II, Nias mangkrak selama sekitar 3 tahun. Pembangunan jalan itu menggunakan Dana Desa.

PENGGUNAAN Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, jika terjadi penyelewengan atas Dana Desa, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu karena Dana Desa yang ditransfer pemerintah pusat  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan . UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Dian Esti, ketika terjadi penyelewengan Dana Desa, sudah pasti perangkat desa harus bertanggung jawab.

Dalam hal ini, kata Esti, ada tiga pihak yang disebut sebagai perangkat desa, yaitu sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. “Perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang mereka. Contohnya, kalau ada pembangunan jalan desa yang mangkrak padahal pembangunan jalan itu dibiayai dari Dana Desa, itu merupakan tindakan korupsi,” kata Esti.

Dia menjelaskan, keuangan desa merupakan keuangan yang memang dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur desa. Adapun pendapatan desa bersumber dari alokasi Dana Desa yg merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Menurut UU, lanjutnya, para perangkat desa secara tegas dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan barang serta jasa lain yang mempengaruhi putusan. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban mereka sebagai perangkat desa.

Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, sebelumnya jurnal-investigasi.com mendapat informasi dari warga di Dusun I, Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Nias, Sumatera Utara tentang pembangunan jalan desa yang mangkrak sekitar 3 tahun.

Pada lembaran pengerjaan jalan yang diterima jurnal-investigasi.com disebutkan jenis kegiatan pekerjaan, yaitu pengerasan Jalan Telford di Dusun I dengan memakai dana dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Dana Desa Tahun 2017.

Adapun SILPA Dana Desa yang dipakai untuk membangun jalan itu ialah sebesar Rp 250.836.930 dengan waktu pelaksanaan 90 hari. Namun, hingga kini atau sekitar 3 tahun berjalan, pengerjaan jalan itu tidak kunjung selesai alias mangkrak. (Krs) BERSAMBUNG

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *