Jaksa Agung Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aceh

Jaksa Agung Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aceh

KEJAKSAAN Tinggi Aceh, Rabu (10/11), melaksanakan permohonan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menurut Pedoman Nomor 15 Tahun 2020. Untuk kali pertama, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum Tertinggi ST Burhanuddin secara langsung menghadiri pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan tersebut.

Adapun 5 perkara yang dilakukan penghentian penuntutan tersebut, yaitu tersangka Muzakkar alias Black Bin M Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi alias Amat Bin (alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara), tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), tersangka Redi Arianto alias Redi Bin (alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), dan tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri. Pun antara tersangka dan korban saling bersalaman yang disaksikan tiap-tiap pihak penyidik dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, kehadirannya untuk melihat langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.

Selain itu, ia juga ingin menyaksikan secara langsung pelaksanaan proses restorative justices (RJ) dan memastikan para jaksa tidak melakukan perbuatan tercela melalui komunikasi dengan para korban dan tersangka. Perbuatan tercela tersebut, seperti menyalahgunakan kewenangan mereka dan/atau mengambil keuntungan pribadi, sehingga dapat mencederai makna Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan.

Ia juga menekankan secara tegas apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ, tidak segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan memberhentikan dengan tidak hormat.

Tak lupa ia ingatkan bahwa masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat. Dengan pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat. Bila terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, ia tidak segan-segan menindak 2 tingkat di atasnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *