JAKSA Agung Burhanuddin resmi menandatangani Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyidik Koneksitas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012 sampai dengan 2021 tanggal 10 Maret 2022, Kamis (10/3).
Adapun tim Penyidik Koneksitas berjumlah 45 orang dari unsur Kejaksaan, yakni penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Juga, Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.
Selanjutnya, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, tim Penyidik Koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangan mereka, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan akan melakukan gelar perkara demi menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud. (RLS/J1)