RESTORAN-restoran mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Pluit, dan Kelapa Gading, Jakarta Utara memajang dan menjual secara bebas berbagai jenis makanan dan minuman kemasan yang diduga diimpor secara ilegal dari China.
Makanan dan minuman impor asal ‘Negeri Tirai Bambu’ itu tidak memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupa kode BPOM yang seharusnya tertera pada kemasan, serta tidak mempunyai label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN)
Berdasarkan penelusuran jurnal-investigasi.com, makanan dan minuman impor tersebut tidak hanya beredar luas di wilayah Jakarta Utara. Restoran-restoran mewah di Jakarta Barat, seperti di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada juga menjual makanan dan minuman impor ilegal asal China.
Demikian juga di Jakarta Pusat, di kawasan Pecenongan, makanan dan minuman impor ilegal asal China dijual bebas kepada konsumen. Di Jakarta Selatan, restoran-restoran mewah di bilangan Kuningan membuka gerai makanan dan minuman impor ilegal sejenis.
Berbagai makanan dan minuman impor ilegal yang diperjualbelikan antara lain, daging babi kaleng, makanan ringan seperti kacang dan keripik, liang teh, hingga minuman beralkohol jenis anggur bernama Vina Maipo. Selain itu, pengelola restoran juga memakai bumbu dapur impor ilegal asal China untuk mengolah makanan, seperti kecap dan arak Mouthai.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, pada Pasal 2 disebutkan tugas BPOM ialah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, BPOM mewajibkan penulisan kode ML pada kemasan makanan impor. Kode ML menunjukkan bahwa makanan tersebut berasal dan diimpor dari luar negeri.
Dengan mencantumkan kode ML pada kemasan berarti makanan tersebut telah mendapat pengawasan dan sudah legal masuk ke Indonesia. Sebaliknya, bila tidak mencantumkan kode tersebut namun bisa beredar di pasar dalam negeri, berarti makanan itu masuk secara ilegal ke Indonesia.
Selain BPOM, barang beredar juga diawasi oleh BSN dari segi standarisasi. Untuk produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi tanda SNI.
Jika BSN mewajibkan SNI untuk produk tertentu, produk tertentu tersebut yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di Indonesia.
Kembali ke makanan dan minuman kemasan ilegal asal China yang diperjualbelikan di restoran-restoran di Jakarta, berdasarkan penelusuran jurnal-investigasi.com, tidak tercantum kode BPOM maupun tanda SNI pada kemasannya.
Siapa yang menyuplai makanan dan minuman impor ilegal tersebut? Sumber jurnal-investigasi.com mengungkapkan dua distributor penyuplai makanan dan minuman impor ilegal asal China. BERSAMBUNG (Krs)