Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas maupun Tidak Dikenai PPN

Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas maupun Tidak Dikenai PPN
Sumber: Kementerian Keuangan

PEMERINTAH menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 sebagaimana amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Jumat (1/4), kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak covid-19. Namun, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas maupun tetap tidak dikenai PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, yakni barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Sementara itu, barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenai PPN, yaitu barang yang merupakan objek pajak daerah, jasa yang merupakan objek pajak daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan pemerintah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam rilisnya.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha, terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *