PASIEN konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik bergejala maupun tidak, harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah jika dibandingkan dengan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait dengan Omicron masih terus dilakukan.
Hingga 14 Januari 2022, Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sementara itu, kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring perkembangan kasus covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan varian Omicron melalui penerbitan surat edaran baru.
”Ketentuan pencegahan dan pengendalian covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).
Dalam surat edaran baru, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi covid-19 tanpa gejala dan ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan rumah.
Di syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara itu, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan rumah, harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas dan dinas kesehatan. (RLS/J1)