Ini Rincian Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Ini Rincian Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kunjungi pelaku UMK dalam rangka pembinaan Jaminan Produk Halal. (Sumber: Kementerian Agama))

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (11/12).

Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No 57/PMK 05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.

“Ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Dilansir dari situs Kementerian Agama, tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Baca Juga:  Antisipasi Perbedaan Akhir Ramadan 1444 H, Ketua MUI Harapkan Tetap Jaga Persatuan

Sementara itu, layanan akreditas LPH meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenai tarif Rp0 atau tidak ada biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Lebih lanjut, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300 ribu dengan rincian Rp25 ribu untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal; Rp25 ribu untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH; Rp150 ribu untuk komponen insentif pendamping PPH; dan Rp100 ribu untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Selain itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Adapun rincian tarif layanan utama BLU BPJPH Sertifikat Halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) ialah permohonan Sertifikat Halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) atau self declare Rp0.

Kemudian, tarif permohonan Sertifikat Halal usaha mikro dan kecil sebesar Rp300 ribu, usaha menengah Rp5 juta, serta usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta.

Lalu, tarif permohonan perpanjangan Sertifikat Halal, yaitu usaha mikro dan kecil sejumlah Rp200 ribu, usaha menengah Rp2,4 juta, serta usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5 juta. Registrasi Sertifikasi Halal luar negeri bertarif Rp800 ribu.

Selain itu, tarif akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (per lembaga), yakni akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, terbagi menjadi 3 golongan. Golongan I sejumlah Rp4,2 juta, golongan II Rp13,3 juta, golongan III Rp17,5 juta.

Baca Juga:  OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Guna Perkuat Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal oleh Bank Umum

Selanjutnya, tarif perpanjangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, yaitu golongan I sebesar Rp3,4 juta, golongan II Rp8,2 juta, dan golongan III Rp9,1 juta.

Sementara itu, tarif reakreditasi level Lembaga Pemeriksa Halal sejumlah Rp8,7 juta dan akreditasi Lembaga Halal luar negeri Rp17,5 juta.

Adapun tarif Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk/) yang dilakukan sekali dalam masa akreditasi, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal Pratama sebesar Rp3,5 juta, Lembaga Pemeriksa Halal Utama Rp10 juta, dan Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri Rp17,5 juta.

Di sisi lain, tarif pelatihan auditor halal terbagi menjadi 3 golongan. Golongan I sebesar Rp3 juta, golongan II Rp3,5 juta, dan golongan III Rp3,7 juta. Sementara itu, tarif registrasi auditor halal sebesar Rp300 ribu.

Lalu, tarif pelatihan penyelia halal, yakni golongan I Rp1,6 juta, golongan II Rp2,7 juta, dan golongan III Rp3,8 juta.

Adapun tarif Sertifikat Kompetensi Auditor Halal sebesar Rp3,5 juta, sedangkan Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal Rp1,8 juta. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *