Ini Langkah Bea Cukai Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa Tahun 2021

Ini Langkah Bea Cukai Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa Tahun 2021
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap sediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan. Hal tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahunnya. Melalui pencacahan, Bea Cukai berupaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.

Lebih lanjut, Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pencacahan sisa pita cukai tahun 2021 di 17 pabrik rokok pada 3-5 Februari 2022. Bea Cukai Banyuwangi turut memeriksa area pabrik untuk melihat persediaan fisik pemeriksaan pencatatan pita cukai.

Selanjutnya, hingga akhir Februari 2022, Bea Cukai Madura terus melakukan pencacahan pita cukai sisa operasional tahun 2021 dan profiling seluruh pabrik rokok di wilayah Madura. Pada 14-18 Februari 2022, Bea Cukai Madura berkesempatan mengunjungi beberapa pabrik rokok, yaitu PR Pandawa Tunggal, PT Seribu Satu Alami, PR Suramadu Abadi, dan PR Sinar Alami.

“Proses pelekatan pita cukai memliki batas waktu maksimal. Untuk pita cukai hasil tembakau desain tahun 2021, batas waktu pelekatan paling lambat adalah 1 Februari 2022. Atas pita cukai yang masih utuh dan tidak terpotong, pabrik rokok dapat melakukan restutusi atau pengembalian pita cukai ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai. Namun, jika ditemukan adanya pelekatan pita cukai yang melewati batas waktu, harus dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai didampingi pemilik dan/atau kuasa pabrik,” ujar Hatta dalam rilisnya, Kamis (24/2).

Pada Jumat (18/2), Bea Cukai Ambon melakukan pemeriksaan lokasi dan pencacahan di gudang milik pengusaha MMEA FA Murni Utama yang berlokasi di Jl Babullah No 34-35, Sirimau, Ambon. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan Bea Cukai Ambon terkait dengan prosedur pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) milik FA Murni Utama.

Baca Juga:  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter di TNI AU

“Pencabutan ini berdasarkan permintaan perusahaan. Saat ini tim melakukan cek lokasi, pemeriksaan pembukuan, dan pencacahan fisik barang. Prosedur pelaksanaan yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC,” jelas Hatta.

Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemasukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dari peredaran bebas milik PT HM Sampoerna Berbah, Sleman, Kamis (10/2). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan perusahaan untuk pengolahan kembali sebanyak 1,28 juta bungkus atau sekitar 15,4 juta batang rokok yang tidak digunakan cukainya.

“Sesuai Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam Rangka Pengembalian Cukai, perusahaan mengajukan dokumen mutasi BKC (CK-5) ke kantor Bea Cukai. Petugas Bea Cukai akan melakukan pencacahan dan pengawasan. Setelah BKC dilakukan pengolahan kembali, akan diberikan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada perusahaan sesuai dengan jenis yang melekat pada kemasan BKC,” terang Hatta. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *