Ini Ketentuan Baru Bandara Angkasa Pura II soal PCR Pelaku Perjalanan Domestik

Ini Ketentuan Baru Bandara Angkasa Pura II soal PCR Pelaku Perjalanan Domestik
(Sumber: Kementerian Badan Usaha Milik Negara)

SELURUH bandar udara (bandara) yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua ataupun dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Dilansir dari situs Kementerian Badan Usaha Milik Negara, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.

“AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022,” kata Awaluddin dalam rilisnya, Rabu (9/3).

“Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation), dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Koordinasi dengan Kemenko Polhukam Terkait Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh tiap-tiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukannya menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron.

Hufron menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.

“Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” imbuhnya.

Adapun bandara yang dikelola AP II, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

7 comments

  1. With cannabis legalization sweeping the country and medical marijuana legal in a growing number of states, buying weed online is a safe buy my weed online , discreet, and convenient way for customers to get their green fix.

  2. A Weed dispensary is a place where consumers can purchase cannabis products such as flowers, edibles, concentrates, and topicals. These dispensaries can be found in various forms, including storefronts, mobile delivery services, and online shops. In states where cannabis is legal, these dispensaries must comply with strict regulations and undergo regular inspections to ensure they meet health and safety standards…..

  3. A Weed dispensary is a place where consumers can purchase cannabis products such as flowers, edibles, concentrates, and topicals. These dispensaries can be found in various forms, including storefronts, mobile delivery services, and online shops. In states where cannabis is legal, these dispensaries must comply with strict regulations and undergo regular inspections to ensure they meet health and safety standards……

  4. I do agree with all the ideas you have offered for your
    post. They are really convincing and will certainly work.
    Still, the posts are very quick for beginners. Could you please prolong them a bit from next time?
    Thanks for the post.

  5. I know this if off topic but I’m looking into starting
    my own blog and was wondering what all is needed to get setup?
    I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?
    I’m not very internet smart so I’m not 100% positive.
    Any recommendations or advice would be greatly appreciated.
    Thank you