INDONESIA mengecam keras keputusan Israel mengesahkan 9 permukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut.
Dilansir dari Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/2), keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan.
Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara. (RLS/J1)