Hati-Hati Menabung di BNI (Bagian Pertama)

KEPERCAYAAN adalah modal terpenting di industri perbankan. Tanpa adanya kepercayaan, mustahil bank bisa menggaet dan memupuk dana pihak ketiga dari masyarakat.

Tapi, bagi seorang nasabah berinisial DS, kepercayaan yang dibangun industri perbankan nasional merupakan hal yang absurd.

Rasa pesimistis terhadap perbankan nasional mengakar di hatinya, setelah DS mengalami tragedi yang membuat dia kehilangan dana miliaran rupiah sekitar 15 tahun silam.

Kisah DS tersebut diungkapkan sumber Jurnal Investigasi dalam perbincangan di Jakarta, dua pekan lalu.

“Hati-hati menabung di BNI. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya,” kata sumber Jurnal Investigasi seraya memperlihatkan setumpuk dokumen.

Dokumen yang disodorkan kepada Jurnal Investigasi antara lain copy rekening koran atas nama DS, copy surat BNI kepada DS, copy surat penetapan Pengadilan Jakarta Selatan, dan copy surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber melanjutkan, kepercayaan DS terhadap perbankan nasional luntur setelah berbagai upaya gigih yang dilakukan untuk menguasai kembali dua rekening miliknya di Bank BNI Cabang Utama Mayestik, Jakarta Selatan, yang telah diblokir bank BUMN itu selama sekitar 15 tahun, kandas.

Jurnal Investigasi kemudian mencoba mendapatkan penjelasan dari manajemen BNI terkait hal itu.

Untuk mendapatkan klarifikasi secara utuh, Jurnal Investigasi telah berkali-kali berupaya menemui manajemen BNI di kantor pusat bank pelat merah itu.

Sebelumnya, dua pucuk surat berisi permintaan untuk mewawancarai Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, telah dilayangkan ke kantor pusat BNI.

Melalui staf Hubungan Masyarakat (Humas) BNI, didapat informasi bahwa kedua surat tersebut telah sampai ke tangan manajemen BNI.

Selain lewat surat, Jurnal Investigasi juga sudah berkali-kali menghubungi staf Humas BNI lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp Messenger untuk menanyakan tanggapan manajemen BNI atas kedua surat permintaan wawancara tersebut.

Namun, hingga artikel ini dimuat, manajemen BNI masih bungkam dan belum bersedia memberikan klarifikasi.

Kembali ke kisah DS, peristiwa itu bermula pada 2003 silam. Saat itu, DS tersangkut tindak pidana. Ketika proses hukum sedang berjalan, satu dari dua rekeningnya di BNI disita penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:  Bina Marga dan Tujuh Kontraktor Diduga Berbagi Duit Provider Fiber Optik (Bagian Keempat)

Rekening yang disita adalah rekening nomor 076.005.000607.XXX. Polisi melakukan penyitaan berdasarkan penetapan sita Nomor 166/PEN.PERSIT/2003/PNJS tanggal 13 Februari 2003.

Di BNI, DS memiliki dua nomor rekening. Selain rekening nomor 076.005.000607.XXX, rekening lainnya ialah 076.005.000607.YYY. Dalam pemeriksaan penyidik, rekening yang tersangkut tindak pidana adalah hanya rekening nomor 076.005.000607.XXX.

Adapun rekening nomor 076.005.000607.YYY sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan DS.

Anehnya, sejak 2003 atau selama sekitar 15 tahun, BNI memblokir secara sepihak kedua rekening tersebut. Namun, hal yang paling tidak masuk akal adalah miliaran rupiah dana yang tersimpan di rekening 076.005.000607.XXX melayang tanpa sepengetahuan DS.

Siapa yang menarik dana miliaran rupiah tersebut? Dan ke mana dana itu berpindah? (Adi) – BERSAMBUNG —

Related posts