Hati-Hati Menabung di BNI (Bagian Kedua)

SELAMA 15 tahun, misteri raibnya dana nasabah BNI sebesar Rp 3,67 milyar berhasil ditutup rapat oleh manajemen bank BUMN tersebut.

Jurnal Investigasi bisa mengendus kecurangan yang diduga dilakukan manajemen BNI dalam kasus itu, setelah sumber yang mengaku sebagai orang dalam bank pelat merah tersebut, membeberkan kisah tragis yang menimpa nasabah berinisial DS.

DS adalah nasabah pemilik dua rekening di Bank BNI Cabang Utama Mayestik, Jakarta (lihat artikel Hati-Hati Menabung di BNI – Bagian Pertama).

Tidak disangka, pada Februari 2003, kejadian tragis menimpa DS. Dana sebesar Rp 3,67 milyar menguap dari rekeningnya.

Hal itu terjadi karena mutasi yang dilakukan secara sepihak oleh BNI tanpa seizin dan sepengetahuan DS.

Untuk mendapatkan kembali uang miliknya, menurut sumber, DS telah menempuh segala upaya.

Seperti, somasi yang dilayangkan ke manajemen BNI, namun tidak digubris. Alhasil, sampai saat ini, usaha DS seperti membentur tembok yang sangat kokoh.

Sumber lalu menyodorkan setumpuk dokumen sebagai bukti-bukti otentik.

Untuk mendapatkan klarifikasi dari BNI, Jurnal Investigasi pada 13 Desember 2018, mengirimkan pesan lewat Whatsapp Messenger kepada Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di nomor 08128211XXX.

Pesan berisi permintaan klarifikasi dan permohonan wawancara guna mendapatkan penjelasan dari manajemen BNI. Pesan telah dibaca, namun Baiquni tidak merespon.

Demikian pula dua surat yang sebelumnya diantar secara langsung ke kantor pusat BNI, tidak ditanggapi.

Hal yang sama juga terjadi ketika Jurnal Investigasi menanyakan klarifikasi dari manajemen bank BUMN itu lewat staf di Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) BNI. Bank pelat merah itu tetap bungkam.

Kembali ke misteri raibnya dana milik DS. Malapetaka itu bermula dari sepucuk surat tertanggal 30 Januari 2003 yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) 10 BNI.

Surat tersebut berisi instruksi untuk melakukan mutasi dana sebesar Rp 3,67 milyar dari rekening nomor 076.005.000607.XXX milik DS.

Pada 3 Februari 2018, dengan dasar surat yang diterbitkan Kakanwil 10 BNI, bank BUMN itu mengeksekusi dana sebesar Rp 3,67 milyar dari rekening DS.

Baca Juga:  Lelang Rokok Ilegal di Karimun Dilaporkan ke KPK

DS yang tidak diberitahu tentang mutasi tersebut tidak menyadari dana sebesar Rp 3,67 milyar di rekeningnya telah melayang.

Setelah hal itu terjadi, bagaimana nasib dana lainnya yang ada di dua rekening DS? Artikel selanjutnya akan mengupas hal tersebut. (Adi) – BERSAMBUNG—

Related posts