Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Ditahan usai Jawab 30 Pertanyaan Penyidik, akan Beri Bukti Baru

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Ditahan usai Jawab 30 Pertanyaan Penyidik, akan Beri Bukti Baru
Sumber: Polda Metro Jaya

DIREKTUR Utama Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin malam (21/3), sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Haris mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.

“Banyak pertanyaannya, mungkin lebih dari 30. Kalau di saya soal YouTube, siapa yang upload dan isinya,” kata Haris dikutip dari situs Polda Metro Jaya, Selasa (22/3).

Sementara itu, Fatia mengatakan penyidik lebih menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan riset materi terkait dengan konten yang diunggah di akun YouTube. Ia mengaku berhasil menjawab semuanya dengan mudah lantaran memahami hasil riset kasus penambangan Luhut.

“Kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pertanyaan. Jadi, semuanya dapat dijawab karena berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut,” ungkap Fatia.

Lebih lanjut, keduanya pun berniat untuk memberikan bukti baru dan sejumlah nama saksi agar turut diperiksa dalam kasus ini sehingga lebih berimbang.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, menuturkan bukti baru dan nama saksi tersebut akan diberikan pada Rabu (23/3).

“Tentu terkait dengan penjelasan-penjelasan yang mendetail ini, perlu kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa mem-follow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya pada Rabu untuk bukti-bukti itu,” tutup Nurkholis.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (21/3).

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 22 September 2021.

Baca Juga:  Polisi Turunkan 1.200 Personel Amankan Malam Tahun Baru, Ini 10 Titik Crowd Free Night di Jakarta

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut, termasuk tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

“Saya sama sekali tidak ada bisnis di Papua. Apalagi, dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu, kan berarti jamak. Itu saya enggak ada,” kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9). (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *