PEMENUHAN kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan dalam negeri. Guna merealisasikan amanat tersebut, pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
“Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, demi menjamin pasokan batu bara untuk listrik bagi kepentingan umum, pemerintah mengatur persentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batu bara untuk listrik,” demikian penegasan yang disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi fan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko, Jumat (31/12).
Sujatmiko menambahkan, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/HK02/MEMB/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/HK02/MEMB/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keekonomian pengusahaan batu bara,” tegas Sujatmiko.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, dikenai sanksi. Sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk tindakan bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhannya dalam negeri.
Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri 2021 ialah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan nonkelistrikan sebesar 24,5 juta ton. (RLS/J1)