Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid dengan Modus Imingi Korban Uang Rp10 Ribu

Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid dengan Modus Imingi Korban Uang Rp10 Ribu
(Sumber: Polda Metro Jaya)

MMS (52), seorang guru mengaji yang diduga mencabuli murid hanya tertunduk di hadapan polisi. Dari pengakuan MMS, perbuatan itu dilakukannya selama 2 bulan sejak Oktober 2021. Hingga kini, sudah 10 korban yang melapor ke Polres Metro (Polrestro) Depok dari laporan awal hanya 2 orang.

“Adapun kejadian ini berawal dari Oktober hingga Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan tersebut, korban yang melapor sampai hari ini sudah ada 10 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polrestro Depok, Selasa (14/12).

Adapun para korban ialah anak-anak di bawah umur dengan mayoritas usia mereka 10 tahun. Mereka ialah anak perempuan. MMS melancarkan aksinya ketika anak-anak mengaji di Majelis Taklim Fisabilillah, Kecamatan Beji, Depok.

“Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini ialah bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya. Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” tukasnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua itu mencari tahu ke lainnya dan akhirnya terungkap banyak korban yang diperlakukan sama oleh MMS. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi dan penyidik langsung mendalami serta menangkap pelaku.

“Langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum serta pemeriksaaan saksi dan korban,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk korban, dilakukan pendampingan trauma healing. Korban juga menjalani visum. MMS akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk melihat apakah ia seorang pedofilia atau bukan.

“Dilakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok. Untuk pelaku, kalau kita melihat profiling-nya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki dua istri dan anaknya sudah besar. Ada yang sudah 20 tahun,” ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan polisi. Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.

“Ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *