Gunakan Faktur Fiktif, Wajib Pajak di Lhokseumawe Dipidana

Gunakan Faktur Fiktif, Wajib Pajak di Lhokseumawe Dipidana
(Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh kembali melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kali ini tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Aceh menyerahkan para tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Tersangka AH melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif (TBTS) pada tahun pajak 2016–2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Dilansir dari situs DJP, Senin (28/2), sebelumnya, para tersangka mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak TBTS yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Atas perbuatan yang merugikan negara, mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh. (RLS/J1)

Baca Juga:  Pengungsi Gempa Kota Jayapura M 5.4 Jadi 2.136 Jiwa

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *