Gubernur Ganjar Bisa Shock Jika Terbukti Ada Keluhan Warga Temanggung Soal Toko Modern Yang Melanggar Peraturan Daerah

GUBERNUR Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bisa shock (terguncang) jika terbukti ada warga Kabupaten Temanggung yang mengeluhkan keberadaan toko-toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Budianto Eko Purwono, dalam menanggapi informasi seputar keluhan sejumlah warga Temanggung atas toko-toko modern yang berdiri dekat dengan pasar tradisional, saat diwawancarai jurnal-investigasi.com di Semarang, pekan lalu.

Read More

Menurut Budianto, Gubernur Ganjar sudah mempunyai banyak saluran untuk menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat Jawa Tengah, di antaranya melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Selain melalui media sosial, warga juga dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka melalui pesan singkat (SMS) dan lewat laporgub dengan mengakses internet.

Untuk laporan warga yang menyangkut kepentingan publik, lanjut Budianto, gubernur akan menindaklanjuti  dengan memberikan instruksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar diselesaikan.

Adapun yang berhubungan dengan penegakan Perda, kata Budianto, penyelesaiannya diserahkan ke pundak SatPol PP. “Terkait dengan penegakan Perda, kami akan menempuh cara persuasif,” ujarnya.

Sebelumnya, pada artikel Menguak Kejanggalan Izin Toko Modern di Temanggung dan Perpanjangan Izin Toko Modern di Temanggung Diduga Salahi Aturan, telah diulas tentang sorotan publik atas dualisme sikap Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq dalam penataan toko-toko modern di kabupaten itu.

Di satu sisi DPRD dan Bupati Temanggung telah mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2019  dan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung No. 42 Tahun 2012 yang mengatur penataan toko modern, yaitu dapat didirikan dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Tapi, di sisi lain, Bupati Temanggung tidak menegakkan aturan yang tercantum dalam Perda dan Perbup tersebut.

Sementara itu, untuk mendapatkan klarifikasi, jurnal-investigasi.com telah berupaya mewawancarai Bupati Temanggung, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:  Ombudsman Siap Selidiki Dugaan Maladministrasi Penataan Toko Modern  di Temanggung

Klarifikasi kemudian didapat dari Kepala Bagian Humas Masyarakat (Humas) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Sumarlina,

Menurut Sumarlina, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), seluruh toko modern di Kabupaten Temanggung sudah berdiri sebelum Perbup diterbitkan.

“Setelah Perbup terbit, kami tidak pernah memberikan izin untuk toko-toko modern yang baru,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, seluruh toko-toko modern di Temanggung sudah berada di koridor yang benar. Oleh karena itu, SatPol PP Kabupaten Temanggung tidak pernah melakukan penindakan.

Demikian pula dengan perpanjangan izin, Disperindag selalu memberikan perpanjangan karena toko-toko modern tersebut sudah berdiri sebelum Perbup terbit.

Selengkapnya wawancara dengan Budianto dan Sumarlina dapat dilihat dalam video di atas atau pada link https://youtu.be/v51K0lJTkFg (Krs) BERSAMBUNG

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment