Gelar Perkara Satelit Slot Orbit Kemenhan Tahun 2012-2021 Hasilkan 2 Unsur Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung: Segera Tetapkan Tersangka

Gelar Perkara Satelit Slot Orbit Kemenhan Tahun 2012-2021 Hasilkan 2 Unsur Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung: Segera Tetapkan Tersangka
(Sumber: Kejaksaan Republik Indonesia)

JAKSA Agung Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di hadapan rekan-rekan media bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Hadir mendampingi Jaksa Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr Supardi, Plt Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Burhanuddin menyampaikan bahwa pada Senin (14/2) pukul 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Gelar perkara tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan tim penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Burhanuddin mengatakan gelar perkara yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil sehingga para peserta dalam kegiatan tersebut sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

“Selanjutnya, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan bahwa Senin (14/2) telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut dan diharapkan segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta

Sebagai informasi, konferensi pers mengenai Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *