Fraksi Partai Nasdem Usul Bentuk Pansus Terkait Transaksi Janggal di Kemenkeu

Fraksi Partai Nasdem Usul Bentuk Pansus Terkait Transaksi Janggal di Kemenkeu
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan jajarannya, Rabu (29/3). (Sekretariat Jenderal DPR/Jaka/Man)

WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sahroni mengemukakan hal itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan jajarannya pada Rabu (29/3).

“Walaupun belum menemui kesepakatan, kami, terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk pansus terkait kasus ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai pembentukan pansus menjadi penting sehingga bisa mempercepat penyelesaian polemik transaksi mencurigakan tersebut.

“Kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian,” ungkap Sahroni.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak bisa menghadiri rapat tersebut. Pasalnya, Bendahara Negara itu tengah menjalankan tugas di Bali. Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah kembali menggelar rapat dengan komite tersebut yang membahas perbedaan data yang dimiliki Komite TPPU dengan Sri Mulyani.

Sahroni menegaskan bahwa perbedaan data tersebut diyakini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menginginkan agar Sri Mulyani menghadiri rapat selanjutnya.

“Kami ingin Bu Menkeu turut hadir agar kita bisa jawab semua kebingungan ini,” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta III ini. (RLS/J1)

Baca Juga:  MA-KY Berhentikan Hakim MIT secara Tidak Hormat di Sidang MKH 

Related posts