POLDA Metro Jaya menilang ratusan pengendara yang kedapatan melanggar atur lalu lintas selama pelaksanaan filterisasi di 13 titik wilayah DKI Jakarta sejak awal Ramadan 1443 Hijriah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terdapat 239 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
“Ada 239 kendaraan yang ditilang,” ujar Sambodo dalam keterangan resmi, Senin (4/4).
Dari ratusan pengendara yang ditilang tersebut, lanjut Sambodo, sebanyak 23 kendaraan di antaranya disita petugas karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.
“Ada 23 kendaraan yang diamankan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengawasi secara khusus atau memfilterisasi 13 kawasan di Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi warga melaksanakan kegiatan sahur on the road (SOTR) saat Ramadan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan filterisasi di 13 kawasan tersebut akan dilakukan setiap malam mulai pukul 01.00 WIB—pukul 05.00 WIB selama Ramadan.
Hal itu guna mengantisipasi adanya kegiatan SOTR yang kerap berimbas pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sudah dimulai sejak Sabtu dini hari (2/4) tadi (mulai) pukul 01.00 WIB—pukul 05.00 WIB,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi.
Adapun 13 titik di Jakarta yang difilterisasi selama Ramadan, yaitu:
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan Asia Afrika
- Kawasan SCBD
- Jalan Mahakam-Bulungan
- Jalan Gunawarman
- Kawasan Monumen Nasional (Monas)
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan PIK 2
- Kawasan Danau Sunter
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kemang
- Jalan Layang Non Tol Antasari
- Kawasan Banjir Kanal Timur
Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.375 personel untuk berjaga dan membatasi mobilitas masyarakat di 13 lokasi tersebut.
“Jumlah personel yang dilibatkan untuk kegiatan tersebut seluruhnya 2.375,” ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya melarang warga untuk melaksanakan SOTR saat Ramadan 1443 Hijriah. Kegiatan itu dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sambodo menjelaskan kepolisian akan melakukan filterisasi di sejumlah kawasan di Jakarta yang kerap menjadi lokasi SOTR. Nantinya, petugas bakal menindak atau membubarkan kerumunan warga yang ditengarai akan melaksanakan SOTR.
“Apabila ada rombongan yang dicurigai melaksanakan SOTR atau balapan liar, tawuran, dan sebagainya, secara otomatis anggota akan melaksanakan penindakan,” ujar Sambodo. (RLS/J1)