KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyampaikan Kompolnas memastikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan prosedur.
“Dalam pengamatan Kompolnas, kami melihat memang tidak ada celah-celah kekeliruan yang dilakukan Polri dari prosedur yang ada,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Sebelumnya, diberitakan, Polri telah menggelar sidang Etik untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo juga diberikan hak untuk mengajukan banding, diberikan hak mengajukan saksi yang meringankan, hingga hak menunjuk pendampingan hukum yang disediakan Mabes Polri maupun pendamping hukum dari luar Polri.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan Kompolnas memberikan ruang bagi pelanggar untuk mengajukan gugatan jika merasa keputusan PTDH ada yang tidak sesuai.
Menurut Albertus, saat ini proses pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri tinggal menunggu keputusan Presiden.
“Jika ada proses yang tidak pas sebagai seorang pejabat yang diberhentikan tidak dengan hormat, silakan nanti proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, pakar pidana dari Universitas Jenderal Sudirman Prof Hibnu Nugroho menilai sangat tipis peluang Ferdy Sambo untuk memenangkan gugatan PTDH di PTUN.
Menurut Hibnu, keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri sudah sangat tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang ada.
Mabes Polri, sambung Hibnu, sangat hati-hati dalam menjalankan setiap proses pemecatan anggotanya.
Untuk kasus FS, keputusan PTDH didasarkan alasan empiris adanya suatu perencanaan pembunuhan serta penghilangan barang bukti.
“Itu suatu tindakan yang sempurna dan betul-betul meresahkan sebab dilakukan petinggi Polri. Sehingga, PTDH sudah tepat, tidak bertentangan dengan aturan hukum perundang-undangan dari mekanisme prosedur maupun substansi pemecatan. Saya kira tipis (menang gugatan PTUN),” ujar Hibnu. (RLS/J1)