MANTAN Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2).
Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menetapkan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2).
Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga terjerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” lanjut Wahyu.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 dengan Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RNS/J1)