POLRI mengungkap Ustaz Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An Najah (AZA), dan Anung Al Hamat (AA) yang ditangkap Densus 88 Antiteror pada Selasa (16/11) diduga terlibat pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, 15 tahun penjara,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sementara itu, yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), dikenai UU khusus.
Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” tuturnya.
“Untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA yang terkait dengan lembaga amil zakat, akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Densus 88 belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Mereka masih fokus pada dugaan tindak pidana terorisme oleh Farid Okbah dkk.
“Terkait dengan dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan peran Ustaz Farid Okbah selain sesepuh kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI), ia diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.
“Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka,” tutupnya. (RLS/J1)