Eks Pejabat PDAM Kabupaten Banjarnegara Jadi Tersangksa Korupsi Terkait Iuran BPJS

Eks Pejabat PDAM Kabupaten Banjarnegara Jadi Tersangksa Korupsi Terkait Iuran BPJS
(Sumber: Kejaksaan Agung)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarnegara melakukan penahanan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi atas nama SR, 52, selaku mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, Selasa (15/3), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka SR datang ke Kantor Kejari Banjarnegara untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik didampingi penasihat hukum serta keluarganya. Penahanan pada tahap penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 hari di Rutan Banjarnegara, terhitung 15 Maret 2022–3 April 2022.

“Penahanan tersangka SR yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara terkait dengan dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan serta pembelian pipa dan aksesori dari pegawai yang tidak disetorkan (tidak dibayarkan) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjarnegara sejak 2016 sampai 2017,” jelas Yasozisokhi dalam rilisnya, Rabu (16/3).

Lebih lanjut, PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran tersebut setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai.

“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PDAM Kabupaten Banjarnegara ini merupakan tugas SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian. Ia tidak melakukan pembayaran, tetapi digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Kemudian, PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesori. Pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesori tersebut telah dilaksanakan dengan voucer pengadaan pipa dan cek. Namun, tersangka SR belum melakukan pembayaran.

“Namun, SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak. SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode tersebut mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yasozisokhi.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka SR dilaksanakan Penyidik Kejari Banjarnegara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara R Angga Aprianto bersama Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi Ester, serta tim Penyidik Kejari Banjarnegara sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kajari Banjarnegara.

Baca Juga:  Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti Dr Robinson Tarigan

Atas perbuatan tersangka SR, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.126.675.968.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap SR, ia melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp126.675.968 yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejari Banjarnegara,” pungkasnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *