Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Featured Video Play Icon

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Angin Prayitno dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (28/8).

Agenda sidang ialah pembacaan putusan terhadap Angin Prayitno. Dalam persidangan sebelumnya, Angin Prayitno dituntut hukuman 9 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar.

Baca Juga:  SPKKL TBK dan Bakamla Amankan Kontainer dari Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka

Related posts