Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi Terkait Dana Insentif Daerah

Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi Terkait Dana Insentif Daerah
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu NPEW selaku Bupati Tabanan periode 2010–2015 dan 2016–2021, IDNW selaku dosen, dan RS sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, tahun 2017.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Maret–12 April 2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan tersangka RS terkait dengan pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan,” jelas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis (24/3).

Atas perbuatan mereka, tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ali mengatakan KPK menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kementerian PUPR: Renovasi Taman Mini Indonesia Indah Tuntas Akhir Juli 2022

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *