PENGADILAN Negeri Tangerang menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp82.456.569.980 (sekitar Rp82, 46 miliar) subsider 4 bulan pidana kurungan terhadap perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa RHW dalam putusannya nomor 1842/Pd.B/2021/PN.Tng, Jumat (28/1).
Terdakwa RHW ialah mantan direktur PT PNS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Tindak pidana yang dilakukan dalam periode 2011-2015 ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990 (sekitar Rp41, 23 miliar).
Melalui siaran pers, Senin (31/1), RHW secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (RLS/J1)