EDY Mulyadi dipanggil perdana ke Mabes Polri terkait dengan kasus ujaran kebencian, Jumat (28/1), pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan perdana Edy ini dilakukan setelah polisi menaikkan status kasus ujaran kebencian dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Edy berstatus sebagai saksi terkait dengan pernyataannya, ‘Ibu Kota Baru Tempat Jin Buang Anak’. Pernyataan tersebut menjadi kontroversi karena dinilai menghina masyarakat Kalimantan.
Namun, ia mangkir dari pemanggilan perdana tersebut dengan dalih bahwa surat pemanggilan yang diterimanya tidak sesuai prosedur. Ia hanya diwakilkan kuasa hukumnya yang datang ke Mabes Polri.
Selain mewakilkan Edi Mulyadi, kuasa hukumnya juga memberikan surat keterangan kepada kepolisian untuk meminta penundaan pemeriksaan.
Adapun kuasa hukumnya menilai bahwa surat pemanggilan terhadap Edy Mulyadi tidak sesuai prosedur. Pertama, surat pemanggilan Edy Mulyadi ini dinilai tidak sesuai dengan KUHAP. Apabila seharusnya diberikan waktu selama 3 hari untuk dilakukan pemanggilan, Edy hanya diberikan waktu 2 hari.
“Hari ini kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri. Alasannya, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Minimal 3 hari. Ini 2 hari sudah ada pemanggilan. Kami minta itu diperbaiki lagi, surat pemanggilan. Kita harus sesuai prosedurlah,” kata Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi.
Kemudian, dalam surat keterangan pemanggilan tersebut, tidak dijelaskan secara jelas Edy dipanggil dengan status sebagai apa serta peristiwa hukumnya dan pasal-pasal tidak diuraikan.
Selanjutnya, kuasa hukum merasa Edy tidak mendapatkan ketidakadilan sehingga ia minta kepolisian memberikan kesempatan pemanggilan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan surat pemanggilan Edi sudah diberikan tidak dalam waktu dekat.
“Sebenarnya Edi Mulyadi sudah konfirmasi adanya kesiapan untuk memenuhi pemanggilan dari Bareskrim Polri. Akan tetapi, nyatanya tidak hadir, hanya diwakilkan 5 kuasa hukumnya,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/1).
Ia juga mengatakan bahwa kepolisian akan menuntaskan kasus ujaran kebencian ini sesuai aturan yang berlaku dan terus memeriksa saksi-saksi.
Diketahui, terdapat 38 saksi yang sudah diperiksa terkait dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli, dari ITE, pidana, hingga bahasa. (RNS/J1)