Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata, Kemenkes Perluas Program Vaksinasi bagi WNA

Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata, Kemenkes Perluas Program Vaksinasi bagi WNA
Sumber: Kementerian Kesehatan

PEMERINTAH terus gencarkan vaksinasi bagi masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular covid-19 serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat virus tersebut.

Di sisi lain, keberhasilan program vaksinasi juga menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata, baik di tingkat nasional maupun pusat. Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.

Terkini, upaya yang dilakukan ialah dengan memberikan vaksinasi covid-19 bagi warga negara asing (WNA). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.

”Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi sekaligus mencegah kemungkinan penularan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud ialah WNA dengan izin tinggal atau mempunyai kartu izin tinggal sementara (Kitas)/ kartu izin tinggal tetap (Kitap).

Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id.

Jenis vaksin yang digunakan ialah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

”WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas), kartu izin tinggal tetap (Kitap), atau izin tinggal dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkap dr Syahril.

Pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi covid-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pajak Komoditas Kripto Berlaku mulai 1 Mei 2022

”Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,” ucap dr Syahril. (RLS/J1)

Related posts