Dorong BUMN Masuk Pasar Modal, OJK: Dapat Perkuat Finansial Perusahaan

Dorong BUMN Masuk Pasar Modal, OJK: Dapat Perkuat Finansial Perusahaan
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai penawaran umum di pasar modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3).

“Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan. Yang pada akhirnya, secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hoesen dalam rilisnya.

Selain itu, kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Saat ini, BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, tapi yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 yang terdiri atas 3 melakukan penawaran umum berupa saham, 9 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk, serta 11 lainnya penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Hadir dalam acara sosialisasi yang dihadiri banyak pimpinan BUMN itu, salah satunya Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely.

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan, seperti penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, dan pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan.

Kebijakan pengaturan terkait dengan tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

Sementara itu, untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri pasar modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar modal, terutama kepada para emiten dan perusahaan publik, dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga:  KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Suap di Buru Selatan

Adapun beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK, yakni penerbitan POJK Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik (SPRINT), dan penerbitan POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).

Lalu, penerbitan POJK 7 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (SPE-IDXnet), penerbitan POJK 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (e-RUPS dan e-voting).

Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di pasar modal. Pada akhirnya, juga dapat meningkatkan performa emiten secara lebih optimal, khususnya di masa pandemi ini. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

4 comments

  1. Pingback: 티비위키
  2. Pingback: Villas Phuket