Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar Terkait Kasus Investasi Bodong Aplikasi Quotex

Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar Terkait Kasus Investasi Bodong Aplikasi Quotex
(Sumber: Polri)

BARESKRIM Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan (DS) sebagai tersangka terkait dengan kasus investasi bodong aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Asep mengatakan penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.

Dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” ujar Brigjen Asep.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat juga diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan, dari uang tunai Rp3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung. (RLS/J1)

Baca Juga:  MUI Serahkan Penangkapan Anggotanya yang Diduga Terlibat Terorisme kepada Pihak Berwenang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *