KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan tersangka wajib pajak inisial ASH beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. ASH diserahkan pada Kamis (2/12).
Melalui PT AMB, ASH diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan pendapatan negara sebesar Rp10.224.721.806,00. ASH bersama tersangka utama HP melakukan tindak pidana dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019-September 2020.
Tersangka ASH diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, ASH terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Barat III dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Upaya penegakan hukum dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan wajib pajak lain,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah dalam penjelasannya.
Ia juga berharap agar wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (RLS/J1)