KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh kembali melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kali ini tim penyidik Kantor Wilayah DJP Aceh melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tersangka Z yang terbukti mengemplang pajak senilai Rp400 juta di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/11).
Dalam rentang waktu 2 pekan terakhir, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dua tersangka pengguna faktur pajak TBTS di wilayah hukum Kanwil DJP Aceh.
Diketahui, tersangka Z melalui CV IJ dan PT WFJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif (TBTS).
Sebelumnya, tersangka Z mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak TBTS yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Atas perbuatannya yang merugikan negara, ia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Z dapat dijerat dengan hukuman pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah terutang.
Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP didampingi tim penilai dan perangkat desa setempat sebagai saksi. Seusai disita, tanah tersebut kemudian dilakukan penilaian oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Aceh dan selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. (RLS/J1)