Direktur Penyidikan Jampidsus Tetapkan DWW sebagai Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Direktur Penyidikan Jampidsus Tetapkan DWW sebagai Tersangka Kasus Korupsi LPEI
(Sumber: Kejaksaan Republik Indonesia)

DIREKTUR Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Hal tersebut didasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 30 November 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 30 November 2021 selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun peran tersangka ialah ia selaku advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi, telah memengaruhi dan mengajari mereka untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian perkara tersebut.

Kemudian, pada Selasa (2/11), tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 7 orang saksi tersebut dengan sangkaan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Lebih lanjut, tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran DWW selaku kuasa hukum para saksi tersebut yang dengan sengaja memengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi.

Dengan mangkirnya tersangka DWW dalam 2 kali panggilan, Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan tim penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga:  Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan Maret 2023, BI: Korporasi dan Penyaluran Kredit Baru Terindikasi Meningkat

Selanjutnya, membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum.

Atas perbuatannya, tersangka DWW disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, tersangka DWW telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat dan negatif covid-19 sebelum ditahan. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *