Digitalisasi Pemilu, Aplikasi LindungiHakmu Beri Kemudahan Pemilih

Digitalisasi Pemilu, Aplikasi LindungiHakmu Beri Kemudahan Pemilih
Sumber: Komisi Pemilihan Umum

BERAGAM inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kemudahan bagi pemilih, salah satu di antaranya aplikasi LindungiHakmu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemilih atau melaporkan apabila ada data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pemaparan Aplikasi LindungiHakmu di Ruang Rapat Lantai 1 KPU, Senin (4/4).

Kegiatan ini diikuti secara luring oleh anggota KPU Viryan dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, serta secara daring oleh anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Inspektur Utama Nanang Priyatna, serta pejabat Eselon II KPU.

Pada kesempatan itu, Ilham juga menyemangati jajarannya untuk serius menyiapkan aplikasi ini, terutama untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Sementara itu, Viryan mengatakan sosialisasi internal dibutuhkan untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan aplikasi LindungiHakmu. Ia juga kembali mengingatkan hadirnya aplikasi ini sebagai bentuk komitmen digitalisasi pemilu yang perlu dipersiapkan sejak lama.

“Aplikasi ini mengubah budaya kerja. Maka, sesungguhnya ini jadi bagian digitalisasi pemilu,” tutur Viryan. (RLS/J1)

Baca Juga:  Ini Rincian Pundi-Pundi Rupiah yang Buat Penerimaan Negara Meningkat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *