PETUGAS Polsek Metro Tambora menangkap seorang pria paruh baya berinisial CC, 55, karena diduga terlibat kekerasan seksual terhadap anak berusia 5 tahun di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
“Kita sudah amankan pelaku dengan beberapa barang bukti,” kata Kapolsek Metro Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
Kompol Faruk mengatakan pengungkapan perbuatan keji ini bermula ketika korban mengeluh merasakan sakit di bagian tubuh tertentu.
Orang tua korban pun bertanya kepada anaknya terkait dengan rasa sakit yang dialami itu. Korban pun akhirnya mengaku telah dilecehkan pelaku.
Selanjutnya, orang tua korban mendatangi pelaku dan meminta pertanggungjawaban terkait dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Namun, pelaku bukan menyampaikan permohonan maaf, malah mau menikahi korban.
Tidak puas dengan respon tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Pelaku pun ditangkap petugas di kawasan Jembatan Besi, Tambora, pada Minggu (2/1).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 kali. Selama 5 kali itu pula, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
Faruk mengungkapkan pelaku dikenai Pasal 82 Juncto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun. (RLS/J1)