Cyber Indonesia: Ruslan Buton Ditangkap karena Diduga Menyebarkan Berita Bohong

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan komentar terkait penjemputan Ruslan Buton oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI pada Kamis (28/5).

Dalam siaran pers yang diterima jurnal-investigasi.com pada Kamis (28/5) malam, Muannas mengatakan pihaknya memang telah memperkirakan bahwa Ruslan Buton bakal langsung ditahan oleh kepolisian terkait adanya laporan polisi terhadap bekas anggota TNI tersebut.

Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap oleh aparat gabungan dari Polri dan POM TNI di rumahnya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Tim gabungan dipimpin oleh tim yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Saat ditangkap, Ruslan Buton tidak memberikan perlawanan.

“Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial,” kata Muannas.

Adapun pernyataan dalam surat dan audio Ruslan Buton yang berbunyi ‘Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia…’ menurut Muannas adalah berita bohong. Sebab, pelaku berbohong dengan  mengatakan mewakili suara seluruh warga negara Indonesia.

“Tindakan ini diduga melanggar  Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong,” kata Muannas.

Dia melanjutkan, kebencian berdasarkan SARA dipakai oleh Ruslan Buton demi kepentingan politiknya. Hal itu tercantum dalam kalimat yang dilontarkan Ruslan Buton yang berbunyi ‘Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat‘.

Menurut Muannas, hal itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan kebencian berdasarkan SARA.

Selain ini, Ruslan Buton juga diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa sesuai yang diatur pada Pasal 207 KUHP. Hal itu terlihat dalam surat dan audio Ruslan Buton yang khususnya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui kalimat-kalimat ancaman, seperti ‘Namun bila tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen mmasyaraka’ dan juga “Yang akan meluluhlantakan para penghianat bangsa, akan bermunculan harimau, singa dan serigala lapar untuk memburu dan memangsa para penghianat bangsa“, serta kalimat ‘pertumpahan darah’ yang diulang-ulang dalam narasinya.

Baca Juga:  Kejagung Amankan DPO Asal Kejari Penukal Abab Lematang Ilir Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah

“Narasi Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat, karena dia diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial,” tutup Muannas. (Irw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *