SAAT ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik secara virtual, Selasa (4/4).
Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
“Per hari ini, platform digital sudah dapat di-launching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi. Lalu, memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” jelas Gigih dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, Gigih menjelaskan lebih lanjut bahwa platform ini menyediakan layanan bagi pemohon, yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sementara itu, untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
“Pada platform ini, ada sembilan tahapan konversi. Tapi, jangan khawatir, sembilan tahap ini hampir semuanya ada ditanggung jawab bengkel konversi. Jadi, masyarakat fokus pada tahap pertama saja, yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi. Setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon,” papar Gigih.
Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik ialah rentang 100-150 CC. Untuk masyarakat yang tertarik dengan program konversi listrik ini, silahkan mendaftar di platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengan cara memilih bengkel yang tersedia di platform digital.
“Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK, dan BPKB). Oleh bengkel, akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin. Kemudian, setelah selesai, dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi,” ujar Gigih.
Selanjutnya, terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan dikurangi Rp7 juta. Rp7 juta ini ialah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di 2023 ini.
“Jadi, kalau misalnya biaya konversi Rp15 juta, biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp15 juta dikurangi Rp7 juta. Jadi, sisanya Rp8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dan pemohon. Selanjutnya, dikonversikan motornya. Tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,” ungkap Gigih.
Lebih lanjut, Gigih menjelaskan, setelah dilakukan konversi motor, langkah selanjutnya ialah perlu dilakukan pengujian untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Ini dari bengkel yang akan meng-upload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan, akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Kemudian, akan diperiksa lembaga sertifikasi independen setelah semua diverifikasi dan memastikan seluruh komponennya ada. Maka, motor tersebut dapat dianggap selesai. Di langkah terakhir di platform ini, mengajukan perubahan STNK,” tandas Gigih.
Program pengajuan konversi motor ini seluruhnya dilakukan secara online. Setelah semua langkah ini dilakukan, motor konversi listrik dapat dibawa pulang. Targetnya, untuk 50 ribu unit ini prosesnya bisa lebih mudah karena akan menjangkau seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak dari bengkel konversi hingga penyedia komponen, baik baterai, motor listrik, dan aksesoris lainnya. Tentunya akan lebih mudah apabila diakomodasi melalui platform digital.
Konversi kendaraan listrik ini ialah salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
Pemerintah berharap program konversi ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat, utamanya penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih. (RLS/J1)