BARESKRIM Polri menerima laporan terhadap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo Doni Salmanan (DS). Laporan tersebut terkait dengan UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sedang menyelidiki laporan ini. Lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang bergerak.
“Terkait dengan saudara DS, benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kamis (3/3).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sedang ‘membidik’ 3 afiliator Binomo lain, salah satunya Doni Salmanan.
“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana. Jadi di Siber. Sama saja kok,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).
Ia mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut. Whisnu menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Di kita, mungkin ada 2 lagi dari keterangan saksi,” katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz yang dikenal Crazy Rich Medan sebagai tersangka. Indra ditahan terkait dengan perannya yang diduga sebagai afiliator binary option. (RLS/J1)