Cessie Bank UOB Diduga Dimanfaatkan untuk Tindak Kejahatan Pemerasan (Bagian Pertama)

NASIB malang menimpa nasabah PT Bank UOB Indonesia. Jusuf W, penjamin debitur di Bank UOB cabang Serang 2, menjadi korban dugaan tindak kejahatan pemerasan oleh pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah pembeli cessie atau pengalihan atas hak tagih yang diterbitkan Bank UOB pusat di Jakarta.

Petaka yang menimpa Jusuf diungkapkan sumber jurnal-investigasi.com. “Semua bermula ketika Bank UOB pusat di Jakarta menerbitkan cessie yang kemudian dibeli oleh pihak perorangan bernama Gunawan Wihardjatanto,” ujar sumber memulai kisah tersebut.

Bank UOB, sebelum menerbitkan cessie, terlebih dahulu telah menginformasikan lewat surat kepada Jusuf agar melunasi seluruh tagihan kredit sebesar Rp 964.758.356. Bila dalam batas waktu yang ditentukan hutang tersebut tidak dilunasi, Bank UOB menyatakan akan menerbitkan cessie untuk kemudian ditawarkan ke pihak ketiga.

Hal itu berarti penagihan atas hutang-hutang debitur yang dijamin Jusuf akan jatuh ke pihak ketiga yang membeli cessie. Selain itu, agunan berupa sertifikat rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijaminkan Jusuf ke Bank UOB, ikut berpindah tangan ke pembeli cessie.

Sebagai informasi, Jusuf terseret ke persoalan kredit macet di Bank UOB setelah dia menjadi penjamin atas pinjaman yang diajukan oleh adik dan orang tuanya.

Lalu, pada tanggal 23 Agustus 2018, Bank UOB yang diwakili Amin Wijaya dan Gunawan selaku pembeli cessie, menandatangani surat jual beli pengalihan atas hak tagih tersebut.

Setelah menguasai cessie, Gunawan mulai berulah. Dia kemudian menggandeng King David Property Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang sewenang-wenang.

Dari penelusuran jurnal–investigasi.com, terungkap setidaknya dua hal yang diduga menabrak hukum dilakukan oleh duet Gunawan dan King David Property Indonesia. Tindakan tersebut secara nyata dilakukan untuk meraup keuntungan berlipat dengan memanfaatkan cessie yang dibeli dari Bank UOB.

Manuver pertama yang dilakukan ialah, Gunawan melalui King David Property Indonesia secara diam-diam memasarkan rumah milik Jusuf kepada para calon pembeli di kisaran harga Rp 3 milyar.

Baca Juga:  Terbelenggu Harga Rendah, Petani Tembakau di Temanggung Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Dengan bermodalkan sertifikat rumah yang telah dikuasai Gunawan, King David Property Indonesia tanpa sepengetahuan debitur, secara gencar berupaya menjual rumah yang sehari-hari dihuni keluarga Jusuf.

Tidak hanya itu, Gunawan dan King David Property Indonesia juga melakukan manuver lainnya, yaitu mengontak Jusuf untuk menagih pelunasan, namun nilai yang diminta ‘mencekik leher’ penjamin debitur tersebut.

Dalam surat tertanggal 15 Januari 2019 yang ditandatangani Gunawan, tertera nilai pelunasan yang ditagih sebesar Rp2,4 milyar. Nilai itu jauh di atas pokok hutang ditambah bunga dan denda yang seharusnya dibayar debitur.

Berdasarkan kalkulasi jurnal–investigasi.com, dengan mengasumsikan diskonto yang diperoleh Gunawan saat membeli cessie dari Bank UOB dan ditambah bunga, nilai cessie yang sewajarnya di rentang harga Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.

Namun, tanpa menghiraukan aturan hukum positif di Tanah Air yang melindungi dan memberikan keadilan kepada setiap warga negara, Gunawan dan King David Property Indonesia ngotot menagih penebusan cessie dengan harga yang selangit.

Akibatnya, Jusuf dan keluarganya merasa sangat shock dan tertekan. Hal itu diungkapkan Jusuf ketika ditemui saat diminta klarifikasi atas informasi yang diperoleh jurnal-investigasi.com.

Dia mengatakan tidak menyangka keputusannya menjamin debitur akan berujung di pihak ketiga yang bertindak sewenang-wenang. Ditambah lagi, kesediaannya untuk melunasi cessie di nilai yang wajar, justru disambut pemegang cessie dengan mematok harga selangit.

“Kami sekeluarga sangat khawatir karena rumah kami satu-satunya sudah dipasarkan secara sepihak oleh broker properti yang ditunjuk pemegang cessie,” kata Jusuf sedih.

Atas saran seorang rekan, Jusuf kini tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan sewenang-wenang pemegang cessie ke Polda Metro Jaya.

Menguak dugaan konspirasi

Berdasarkan penelusuran jurnal–investigasi.com, kiprah King David Property Indonesia di bisnis lelang cessie properti, terbilang cukup terkenal. King David Property Indonesia termasuk pemain lama dan ulung.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Jusuf, untuk mendapatkan klarifikasi, jurnal–investigasi.com pada tanggal 21 Februari 2019 mengirimkan surat permintaan wawancara kepada Gunawan dan King David Property Indonesia.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Dukung 3 Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Dilaporkan ke KY

Surat secara langsung diantar ke kediaman Gunawan dan kantor King David Property Indonesia. Namun, hingga kini, baik Gunawan maupun King David Property Indonesia tidak menanggapi permintaan wawancara tersebut.

jurnal-investigasi.com kemudian melakukan penelusuran lebih jauh untuk mendalami pihak-pihak yang ikut berperan dalam konspirasi dugaan upaya pemerasan terhadap Jusuf. Keterangan dari Bank UOB diperlukan untuk mengurai kronologis penerbitan cessie.

Seperti telah diuraikan, cessie tersebut berasal dari Bank UOB. Apakah ada oknum di Bank UOB yang bekerja sama dengan pembeli cessie, jurnal-investigasi.com berupaya menguak hal itu.

jurnal-investigasi.com kemudian melayangkan surat permintaan wawancara ke kantor Bank UOB cabang Serang 2 dan kantor pusat Bank UOB. Lewat surat permintaan wawancara, dicantumkan lima butir pertanyaan.

Dua di antara pertanyaan tersebut ialah, apakah Bank UOB dan Gunawan telah sering bersinergi dalam hal jual beli cessie, serta apakah saat penjualan cessie ke Gunawan, Bank UOB telah mengantisipasi agar cessie tersebut tidak disalahgunakan atau dipakai sebagai alat untuk melakukan tindakan yang mengarah ke ranah pidana.

Namun, manajemen Bank UOB menolak untuk diwawancarai. Sebagai klarifikasi, pada tanggal 15 Maret 2019, Bank UOB mengirimkan tanggapan secara tertulis.

“Bersama ini kami informasikan bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang telah ditandatangani oleh para pihak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian kedudukan PT Bank UOB Indonesia selaku kreditur sudah berakhir, dan beralih ke pembeli piutang selaku kreditur yang baru,” tulis Corporate Communications Division Bank UOB dalam tanggapannya.

Bank UOB Indonesia, lanjutnya, sudah tidak berhak untuk melakukan apapun terkait kredit tersebut, termasuk mediasi. “Untuk hal terkait permohonan pembayaran hutang ex debitur PT Bank UOB Indonesia, dapat menghubungi kreditur baru,” pungkasnya. (Irw) – BERSAMBUNG —

Related posts