KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menganggap penting pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat dunia usaha punya peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan penandatanganan MoU antara KPK dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (25/11). Kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya yang dilaksanakan pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin 2017.
“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” pesannya.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Maka itu, KPK penting untuk hadir memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha tersebut diwujudkan dengan pembentukan unit baru, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU).
Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik lawan korupsi, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.
Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi, terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No 13 Tahun 2016.
Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.
KPK mencatat bahwa sejak awal 2020 sampai dengan Oktober 2021, KPK telah menangani 162 kasus korupsi yang setidaknya 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Jika dilihat data lebih jauh, sejak 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku.
Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, Arsyad Rasyid menyampaikan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.
Seperti diketahui, pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar bersama. Keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Oleh karenanya, dalam kegiatan ini KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi aparat penegak hukum (APH) yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.
Sinergisitas antar-APH dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha menjadi prasyarat mutlak keberhasilan upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor bisnis ini.
“KPK berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia serta tidak lagi melalaikan dan mengabaikan untuk melaksanakan praktik usaha yang bebas suap, bebas korupsi,” tutup Firli Bahuri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Pimpinan KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi, Direktur Tipikor Polri Djoko Poerwanto, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo, dan para perwakilan pengurus Kadin Indonesia. (RLS/J1)