Cegah Lonjakan Kasus, Ketua Satgas Jelaskan Aturan Mudik Lebaran Aman saat Pandemi Covid-19

Cegah Lonjakan Kasus, Ketua Satgas Jelaskan Aturan Mudik Lebaran Aman saat Pandemi Covid-19
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 secara daring, Kamis (31/3). (BNPB)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan rekam jejak peningkatan kasus covid-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri 2021.

“Data menunjukkan peningkatan kasus covid-19 pascamudik Lebaran Idul Fitri 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian Delta. Puncaknya, 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” ujar Suharyanto dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).

“Walaupun sempat melandai, kasus covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diiringi dengan adanya varian Omicron sehingga puncak kasus 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718,” tambahnya.

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju covid-19 di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik Lebaran Idul Fitri 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Adapun bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3×24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Kemudian, untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sementara itu, untuk anak-anak umur 6-17 tahun, tidak perlu melakukan testing, tapi harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan demi antisipasi mencegah lonjakan kasus covid-19 seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Penjelasan BPKH soal Konsekuensi Jemaah Tarik Dana Haji

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, tapi mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar, dan kita cegah dari potensi penularan covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Senada dengan penjelasan Ketua Satgas Nasional, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

“Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut, dan udara,” ujar Budi secara daring.

Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.

“Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan, dan stasiun kereta api,” ucap Budi.

“Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” tambahnya.

Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi serta simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman.

Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, Budi turut mengungkapkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan secara acak (random) pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan random checking dan sampling di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Melalui aturan dan dukungan fasilitas untuk keamanan para pemudik, Suharyanto mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

“Masyarakat silakan mudik dengan aman dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster,” tutur Suharyanto.

“Walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan  selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik,” tutupnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *