Cegah Kerugian, SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal

Cegah Kerugian, SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)

SATGAS Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam rilisnya, Kamis (17/2).

Untuk  melindungi  masyarakat  dari  kerugian  yang  timbul,  SWI   telah   memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti  Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa  FX, serta melakukan kegiatan  pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, yakni anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan aktivitas ilegal, yaitu 16 kegiatan money game serta 3 perdagangan aset kripto dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Akan tetapi, terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dana mereka.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi, memahami hal-hal, pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi  tersebut  memiliki  perizinan  dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Sita 76 Bidang Tanah Senilai Rp595 Miliar Terkait Tipikor LPEI

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki  izin  dalam menawarkan produknya atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, mmemastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *