Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
(Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.

Tiga tersangka tersebut, yakni AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, dan LMSA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Perkara ini bermula saat tersangka AMN menghubungi LMSA agar membantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, LMSA mempertemukan AMN dengan MAN untuk mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan memintanya mengawal proses pengajuan tersebut. MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman.

Atas perbuatan ini, tersangka AMN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka LMSA untuk 20 hari pertama sejak 27 Januari-15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, tersangka MAN berhalangan hadir dengan alasan sakit. (RLS/J1)

Baca Juga:  Ini Cara Isi e-HAC yang Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *