Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Suap

Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Suap
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“KPK selanjutnya menetapkan 3 tersangka, yaitu Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024 MA, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN, serta Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau MFA,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/4).

Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 7-26 April 2023.

“Tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.

Dalam konstruksi perkara ini, MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) setiap SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah ialah utang kepada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5%-10% untuk setiap SKDP.

“Setoran dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan MA. Uang tersebut selanjutnya digunakan MA di antaranya untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” jelas Ali.

Tersangka MA juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM melalui FN. Pemberian tersebut karena memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian, tersangka MA bersama-sama FN juga diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Pemberian tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat baik atau wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA, menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak. KPK masih akan mendalami lebih detail temuan ini.

Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  KAI Jual Tiket Panoramic mulai Rp750 Ribu

Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RLS/J1)

Related posts