Bos Rokok Merek H Mind dan Rexo Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

ROKOK ilegal kian marak beredar di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mencegah semakin membengkaknya kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di wilayah itu, para aktivis melaporkan jajaran direksi  dua perusahaan pabrik rokok ke Bareskrim Mabes Polri.

Demikian disampaikan koordinator aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Asli Yusu Halawa kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (28/5).

Read More

“Sebagai terlapor adalah para direksi di dua perusahaan pabrik rokok yang memproduksi rokok ilegal merek H Mind, H Mind Bold, dan Rexo Bold 20 Batang. Kami telah melaporkan mereka ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri,” kata Yusu Halawa.

Dia mengungkapkan, KPMP Bergerak pada Rabu (27/5) menyampaikan dua laporan terpisah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Pada laporan pertama, KPMP Bergerak melaporkan jajaran direksi PT Fantastik Internasional yang memproduksi rokok ilegal merek H Mind dan H Mind Bold. PT Fantastik Internasional beralamat di Tunas Industrial Estate, Batam Canter, Batam, Kepulauan Riau.

Pada laporan kedua, KPMP Bergerak melaporkan Direktur Utama CV Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih yang memproduksi rokok ilegal merek Rexo Bold 20 batang. CV Megah Sejahtera beralamat di Jalan Raya Karang Duren No. 51, RT 07/RW 02, Karang Duren, Kecamatan Pakisaji, Malang, Jawa Timur.

“Sebagai barang bukti, kami telah menyerahkan beberapa bungkus rokok ilegal merek H Mind, H Mind Bold, dan Rexo Bold 20 batang tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut kami peroleh dengan cara membeli di minimarket dan warung di Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

Menurut Yusu Halawa, saat ini peredaran rokok ilegal merek H Mind, H Mind Bold, dan Rexo Bold 20 batang kian mengkhawatirkan karena semakin meluas di Sumatera terutama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Para pelaku semakin berani dan terang-terangan memasok rokok-rokok ilegal tersebut ke minimarket dan warung karena aparat setempat tidak serius melakukan penindakan.

Baca Juga:  Pengusutan Kasus Rokok Ilegal Harus Pakai UU Cukai

“Karena itu kami melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Kami percaya aparat Bareskrim Mabes Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus peredaran rokok Ilegal ini,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, peredaran rokok ilegal merek H Mind, H Mind Bold, dan Rexo Bold 20 batang yang kian marak menjadi perhatian khusus para aktivis karena rokok-rokok ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Kerugian negara berasal dari nilai pita cukai rokok dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Karena rokok ilegal merek H Mind, H Mind Bold, dan Rexo Bold 20 batang tidak direkati pita cukai, hal itu berarti perusahaan pabrik rokok yang memproduksi rokok tersebut tidak membayar pita cukai dan PPN ke negara,” jelasnya.

Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan para aktivis, lanjut Yusu Halawa, dalam setahun akumulasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal merek H Mind, H Mind Bold, dan Rexo Bold 20 batang diperkirakan mencapai Rp 500 milyar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *