Bina Marga dan Tujuh Kontraktor Diduga Berbagi Duit Provider Fiber Optik (Bagian Pertama)

SEKITAR belasan miliar rupiah dana dari provider-provider fiber optik diduga mengalir ke kantong sejumlah pejabat di Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar).

Tidak hanya para pejabat Sudin Bina Marga Jakbar, tujuh kontraktor penanaman dan instalasi kabel fiber optik juga ikut menikmati uang panas tersebut.

Jurnal Investigasi mengendus praktik curang beraroma korupsi itu berdasarkan informasi dan fakta-fakta yang disampaikan para aktivis independen pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (KOMPPEKO).

Saat berbincang dengan para aktivis KOMPPEKO pada Senin (5/11), mereka mengungkapkan pejabat-pejabat di Sudin Bina Marga Jakbar memakai tangan tujuh kontraktor sebagai perantara untuk memungut dana dari belasan provider yang memiliki jaringan kabel fiber optik di wilayah Jakbar.

Modus operandi yang mereka jalankan adalah, ketujuh kontraktor secara khusus dipanggil dan ditawarkan Sudin Bina Marga Jakbar untuk membangun fasilitas kabel fiber optik di bawah trotoar sejumlah jalan di wilayah Jakbar.

Setelah fasilitas selesai dibangun, provider-provider tersebut kemudian diwajibkan untuk memindahkan jaringan kabel fiber optik mereka ke fasilitas di bawah trotoar.

Sebagai informasi, selama ini, jaringan kabel fiber optik di Jakarta Barat dan wilayah Jakarta lainnya dipasang melayang dengan bertumpu pada tiang penyangga yang berdiri di atas trotoar.

Adapun pemindahan ke fasilitas di bawah trotoar dimaksudkan untuk kepentingan estetika kota dengan mengacu pada Paturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Utilitas.

Namun, agar dapat merelokasi dan menempatkan jaringan kabel fiber optik ke fasilitas di bawah trotoar, tidaklah gratis.

Di sinilah terjadi pemungutan uang oleh para kontraktor. Mereka pun memasang tarif, yaitu sebesar Rp 70.000 per meter.

Besarnya nilai pungutan tersebut ditetapkan Sudin Bina Marga Jakbar. “Kontraktor-kontraktor itu memungut secara langsung dana dari provider-provider yang memiliki jaringan kabel fiber optik di wilayah Jakarta Barat. Mereka memungut uang belasan miliar rupiah itu karena instruksi dari pejabat Sudin Bina Marga Jakbar,” kata Hasan, aktivis KOMPPEKO.

Baca Juga:  Tender Landas Pacu Bandara Kaimana Diduga Cacat Hukum dan Sarat Korupsi (Bagian Ketiga)

Menurut penelusuran Jurnal Investigasi, instruksi untuk memungut dana dari para provider berasal dari Gunawan, pejabat di Sudin Bina Marga Jakbar. Gunawan mendapatkan instruksi dari atasannya.

Berdasarkan susunan organisasi di Pemerintah Kotamadya Jakbar, kursi Kepala Sudin Bina Marga saat ini diduduki oleh Riswan Effendi. (Adi) – BERSAMBUNG-

Related posts